
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Seorang pria muda berinisial MAL (22), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah mengaku telah mencuri uang dari kotak amal di sebuah masjid di Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saat sejumlah warga sedang bersiap membersihkan Masjid Raya Mardiyah yang terletak di Jalan BM Muda. Tidak lama kemudian, seorang jamaah yang ingin menunaikan infak mendapati kotak amal dalam keadaan rusak.
“Saksi mata lalu menginformasikan hal tersebut kepada marbot masjid, yang kemudian menyampaikan kepada Ketua BKM dan warga sekitar. Temuan ini membuat warga mulai menaruh curiga,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, mewakili Kapolres AKBP Wira Prayatna, pada Senin (23/6/2025).
Kejadian menjadi tidak terduga saat MAL, secara tidak sengaja, menyampaikan pengakuan bahwa dirinyalah yang mengambil uang dari kotak infak tersebut. Pernyataan itu sontak memicu amarah warga yang nyaris menghakimi pelaku di tempat.
“Beruntung amarah warga berhasil diredam oleh pengurus masjid dan tokoh masyarakat yang segera turun tangan menenangkan situasi,” tambah AKP Kenborn.
Merasa dirugikan, pengurus masjid lantas membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim melalui keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil diamankan.
Polisi menjerat MAL dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita dua kotak amal dan satu buah tang yang diduga digunakan saat membobol kotak. Masjid mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat aksi tersebut,” ujar AKP Kenborn.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (Sabar)