Dua Pria di Anambas Diamankan Polisi Usai Aniaya Anak di Bawah Umur

HUKRIM, KEPRI796 Dilihat

Anambas,Prioritasnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua pria berinisial RA (35) dan ND (40) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DV (12). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa motif penganiayaan berawal dari dugaan pencurian besi di bengkel milik pelaku ND.

Kronologi Kejadian
1. Awal Perselisihan
– Korban DV dan anak pelaku RA diduga mengambil besi dari bengkel ND tanpa izin.
– Saat ditanya, keduanya awalnya tidak mengaku. Namun, anak RA akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan menyebut DV sebagai otak kejadian.

2. Tindak Kekerasan
– RA langsung menampar DV hingga terjatuh.
– Alih-alih melerai, ND justru ikut memukul dan meninju telinga korban.

3. Kondisi Korban
– DV mengalami bengkak di pipi, memar di telinga, dan nyeri berkepanjangan.
– Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Anambas, dan kedua pelaku segera diamankan.

“Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk kedua pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutur Kasatreskrim. (*/Rh)