Aksi Pencurian Motor Mahasiswa Unsri Terbongkar, Pelaku Residivis Lama

HUKRIM13 Dilihat

Palembang,Prioritasnews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan kampus. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sekitar kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) berhasil diamankan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku bernama Said (32), warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, diketahui merupakan residivis spesialis curanmor kampus. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Jatanras, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain lima unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru aktif, kunci leter T berikut tiga anak kunci, serta lima buah kunci motor lainnya.

Salah satu korban, Muhammad Latif, mahasiswa Unsri Fakultas Teknik, mengungkapkan motornya raib saat diparkir di kawasan Kampus Bukit Besar, Palembang.

“Saya kuliah di Indralaya, dan waktu balik malam hari sekitar jam 20.00 WIB, motor saya sudah tidak ada di parkiran. Syukur pelakunya cepat tertangkap. Saya apresiasi kerja kepolisian,” ujar Latif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar, menjelaskan bahwa Said bukan orang baru dalam kasus curanmor. Tersangka telah dua kali dipenjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2011 dan 2019.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di Palembang lebih dari 30 kali. Kebanyakan menyasar motor milik mahasiswa yang diparkir di kawasan kampus. Saat ini kami sedang mengembangkan kasus, termasuk memburu jaringan penadah motor hasil curian,” kata Kombes Anwar dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Tersangka menggunakan modus klasik curanmor, yakni berkeliling di area kampus lalu merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, terutama saat lokasi parkir sedang sepi dan tanpa pengawasan ketat.

Said kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara atau lebih.

Waspada Curanmor Kampus: Mahasiswa Diminta Tingkatkan Keamanan Kendaraan

Polda Sumsel mengimbau kepada seluruh mahasiswa, khususnya di lingkungan kampus Unsri dan kampus-kampus di Palembang, untuk lebih waspada terhadap risiko pencurian kendaraan. Gunakan pengaman tambahan seperti gembok cakram atau alarm, dan parkir di tempat yang diawasi atau memiliki CCTV. (Iskandar Mirza)