
Jakarta – Upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terus diperkuat. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 172 kasus narkotika sepanjang April hingga Juni 2025.
Dari hasil operasi bersama itu, aparat menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram atau hampir 684 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir (setara 2.663,21 gram), THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Budi Wibowo, menyampaikan bahwa sebanyak 285 tersangka berhasil diamankan dalam periode tersebut. Tidak hanya itu, aparat juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan narkotika dengan penyitaan aset senilai lebih dari Rp26 miliar.
“Kerja sama lintas lembaga ini membuahkan hasil konkret dalam menggagalkan penyelundupan dan distribusi narkotika yang sudah sangat terorganisir,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kolaborasi strategis antarinstansi di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba Kementerian Keuangan terus diperkuat untuk menutup celah distribusi narkotika, baik di wilayah perbatasan maupun pusat kota.
“Setiap celah pengedaran akan kami tutup. Ini adalah bentuk komitmen negara untuk hadir dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin canggih dan terselubung,” ungkapnya.
11 Kasus Penting yang Diungkap BNN dan Bea Cukai (April–Juni 2025):
1. Jaringan Truk Aceh-Jambi Sabu sebanyak 125 bungkus teh China ditemukan tersembunyi dalam bak truk yang dikirim dari Aceh ke Jambi. Lima tersangka diamankan di Jambi, Bekasi, dan Bireuen.
2. Paket Sabu dari Malaysia via Soekarno-Hatta Sebuah shockbreaker motor yang berisi ±867 gram sabu dikirim dari Johor Baru, Malaysia. Tersangka MA ditangkap saat menerima paket di Jakarta Timur.
3. Pengiriman Ganja via Ekspedisi dari Sumut ke Jakarta Total 5,1 kg ganja diamankan dalam dua kali pengiriman yang dikendalikan oleh beberapa pelaku di Jakarta, termasuk seorang DPO.
4. Jaringan Aceh-Sumbar Gunakan Truk Fuso 1,3 kg sabu disita di Sijunjung, Sumatera Barat. Tiga pelaku dan pemasok utama dari Aceh berhasil ditangkap.
5. Sindikat Sabu Jaringan Zai di Jakarta Operasi di Pademangan dan Johar Baru mengungkap 26,3 kg sabu dari dua tersangka yang beraksi di wilayah Ancol.
6. Distribusi Sabu Skala Besar dari Aceh ke Medan Sebanyak 72,8 kg sabu ditemukan di dua lokasi berbeda di Lhokseumawe. Enam tersangka diamankan.
7. Ganja 216 Kg dari Gayo Lues Operasi gabungan di Sumut dan Aceh menggagalkan pengiriman ganja skala besar melalui jalur darat. Sepuluh pelaku ditangkap.
8. Penyelundupan via Kapal Feri di Bangka Barat Sebanyak 15 kg sabu disita di Pelabuhan Tanjung Kalian. Dua pelaku diamankan saat turun dari feri.
9. Distribusi Sabu dan Ekstasi di Jateng Dua kasus di Kendal dan Tegal mengungkap jaringan pengedar yang dikendalikan napi Lapas. Barang bukti mencapai 521 gram sabu dan 600 butir ekstasi.
10. Peredaran oleh WNA di Bali Warga negara asal Kazakhstan, AS, India, dan Australia diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, THC, dan hashish.
11. Penyelundupan Internasional via Bandara Hasanuddin Empat perempuan tertangkap membawa total 1,9 kg sabu dari Malaysia ke Makassar. Satu pelaku ditangkap di hotel saat controlled delivery.
Sanksi Hukum dan Komitmen Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 113, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Nirwala menyatakan, “Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama dalam memberantas kejahatan narkotika yang semakin kompleks. Kami akan terus adaptif dan responsif terhadap modus-modus baru yang digunakan jaringan internasional.”
sumber: infopublik.id