Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengungkapkan bahwa operasi pengawasan dilakukan secara terpadu di wilayah kerjanya yang meliputi Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe. Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil konkret dari sinergi antarinstansi dalam melindungi Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkoba dan barang ilegal. Dikutif dari laman https://www.beacukai.go.id/
“Setiap pengungkapan adalah hasil kerja keras kolektif. Kami hadir untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” ujar Agus.
Rangkuman Penindakan Januari–Juni 2025:
1. Barang Mewah Impor Ilegal
Petugas mengungkap satu kasus penyimpanan kendaraan mewah tanpa dokumen sah. Di sebuah gudang terpencil di Gampong Paloh Punti, Muara Satu, Lhokseumawe, ditemukan:
Lima unit motor premium, seperti BMW GS 1200, Honda X-ADV 750cc, Kawasaki Ninja Serpico, dan Lambretta X300SR
Dua koli suku cadang kendaraan bermotor tanpa dokumen kepabeanan.
2. Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Sebanyak 143.588 batang rokok ilegal dari berbagai merek diamankan dari peredaran di kawasan pengawasan.
3. Penggagalan Peredaran Narkotika
Sebelas kasus besar narkotika terungkap, dengan barang bukti mencapai 1.124.520,77 gram, terdiri dari:
660.830,77 gram sabu (methamphetamine)
463.690 gram ganja
Wilayah Kota Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara menjadi titik panas peredaran sabu, sementara ganja banyak ditemukan di Aceh Utara dan Bener Meriah. Hal ini menunjukkan pola distribusi dari pedalaman menuju kawasan pesisir utara Aceh.
“Setiap penindakan kami dasarkan pada informasi intelijen akurat. Ini adalah langkah konkret melindungi wilayah dari perusakan generasi akibat narkoba,” tegas Agus.
Dampak dan Tindakan Hukum
Dari seluruh operasi semester ini, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan melebihi Rp1 miliar dari sektor cukai dan kepabeanan. Tak hanya itu, dengan digagalkannya penyelundupan narkotika, negara diperkirakan menghindari beban biaya rehabilitasi hingga Rp3,95 triliun.
Untuk pelanggaran impor ilegal, Bea Cukai menjerat pelaku dengan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sedangkan untuk pelanggaran cukai diterapkan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Agus juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Setiap laporan dari warga akan kami tindak lanjuti secara profesional dan gratis. Kami terus membuka diri untuk kerja sama demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tutupnya. (*)