Razia gabungan yang melibatkan jajaran Polsek Sagulung ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang di lingkungan rutan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI, 13 Program Akselerasi dari Kementerian Hukum dan HAM, serta 21 arahan strategis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba dan praktik ilegal lainnya di seluruh lapas dan rutan tanah air.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, tim razia menyisir setiap blok hunian secara menyeluruh dan sistematis. Pemeriksaan difokuskan pada deteksi dini terhadap narkotika, handphone ilegal, serta barang-barang yang dapat mengganggu keamanan seperti senjata tajam rakitan.
Hasil dari pemeriksaan kali ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal di dalam sel tahanan. Temuan nihil ini mencerminkan efektivitas pengawasan internal dan kedisiplinan petugas yang konsisten diterapkan di Rutan Batam.
Pihak Rutan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif. Selain sebagai bentuk pengawasan, razia juga bertujuan mendidik warga binaan agar lebih disiplin dan menaati aturan selama menjalani masa pidana.
Dengan sinergi yang solid antara petugas rutan dan APH, Rutan Batam berharap dapat terus menciptakan ekosistem rehabilitatif yang mendukung program pembinaan secara optimal. (*)