Fakta Mengejutkan Keterangan Palsu Terdakwa dalam Sidang Kasus Narkoba di Batam

HUKRIM104 Views

Batam,Prioritasnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejari Batam berhasil membongkar kebohongan terdakwa kasus narkoba eks Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, melalui rekaman video pemeriksaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam ini mengungkap fakta mengejutkan setelah terdakwa sebelumnya mencabut pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengklaim mengalami kekerasan selama proses penyidikan.

Fakta Video yang Membungkam Alibi Terdakwa
Dalam sidang Jumat (9/5/2025), JPU memutar rekaman video pemeriksaan terdakwa yang membantah klaim penganiayaan. Video tersebut menunjukkan proses BAP berlangsung santai di ruangan Diresnarkoba Polda Kepri, tanpa indikasi kekerasan fisik. Tujuh penyidik bersertifikasi – Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede—menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan profesional.

“Tidak ada kekerasan atau perlakuan tidak pantas. Kami bahkan berbagi makanan dan rokok dengan mereka,” ujar salah satu penyidik di bawah sumpah. Beberapa penyidik juga menyatakan hubungan personal dengan terdakwa, termasuk satu angkatan di kepolisian, sehingga menepis tuduhan penganiayaan.

Kronologi Terungkapnya Kasus Narkoba Polresta Barelang
Kasus ini berawal dari laporan internal Paminal Polda Kepri tentang dugaan transaksi gelap narkoba oleh oknum Sat Narkoba. Investigasi berkembang setelah penangkapan 1 kg sabu di Kampung Aceh, Mukakuning, dan 5 kg sabu di Tembilahan oleh Mabes Polri. Hasil penyelidikan mengaitkan kedua kasus ini dengan peran Satria Nanda Cs dalam penyisihan 9 kg barang bukti narkoba.

Reaksi Kuasa Hukum dan Putusan Hakim
Kuasa hukum terdakwa sempat menolak pemutaran video dengan alasan ketidakjelasan waktu perekaman. Namun, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk melanjutkan pemutaran setelah debat sengit. Rekaman tersebut justru menguatkan posisi JPU dan membantah narasi terdakwa.

Komitmen Kejati Kepri dalam Pemberantasan Narkoba
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Kami mendukung penuh program pemerintah memberantas narkoba. Tidak ada toleransi bagi bandar, produsen, atau pengedar,” tegas Yusnar.

Sidang ditutup pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada *19 Mei 2025* dengan agenda pembacaan tuntutan. (*/red)