Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan sisik trenggiling, salah satu bagian tubuh satwa yang masuk kategori dilindungi. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK yang berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A yang bertindak sebagai penjual.
“Penyidik telah resmi menahan kedua pelaku,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap digunakan dalam pengobatan tradisional. Namun, temuan juga menunjukkan bahwa sisik ini disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Beruntung, upaya pelaku untuk memasok sisik trenggiling kepada jaringan narkoba berhasil digagalkan aparat.
“Para pelaku menjual sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelestarian alam dan ekosistem,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK dan A dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (**)