Detail Proyek Bermasalah:
– Nilai kontrak awal: Rp9,66 miliar (membengkak jadi Rp10 miliar setelah CCO)
– Lingkup pekerjaan: Pembangunan 2 lantai, struktur atap, dan lansekap
– Sumber dana: APBN Tahun 2022
Temuan Audit BPK yang Menggemparkan:
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap:
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak
Pencairan dana diduga menggunakan laporan fiktif
Kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar
Daftar Tersangka dan Perannya:
1. MTR: Eks Dirut TVRI 2020-2023 (tersangka baru)
2. HT: Direktur PT Tamba Ria Jaya (sudah mengembalikan Rp527 juta)
3. DO: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TVRI
4. AT: Konsultan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia/Bahana Nusantara
Update Proses Hukum:
– Status perkara: 3 tersangka pertama sudah P-21 dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
– Penahanan MTR: 20 hari (10-29 Juni 2025) di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang
– Pasal yang dikenakan:
– Pasal 2(1) jo Pasal 18 UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001
– Pasal 55(1) KUHP
– Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
Pernyataan Kajati Kepri:
“Penahanan ini penting untuk mencegah penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana,” tegas Teguh Subroto, S.H., M.H., Kajati Kepri. (*/cus)