Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Acara ini diikuti oleh aparatur pemerintah kecamatan, perwakilan masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta unsur PKK dan Forum RW, dengan jumlah peserta sekitar 60 orang.
Fokus Edukasi: Bahaya dan Modus TPPO di Wilayah Kepulauan Riau
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang umumnya menyasar perempuan dan anak-anak sebagai korban. Indonesia sendiri telah meratifikasi Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, atau dikenal sebagai Protokol Palermo, sejak tahun 2009.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman seseorang dengan maksud eksploitasi melalui cara-cara seperti ancaman, kekerasan, penipuan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Yusnar menekankan bahwa Kepulauan Riau bukan hanya menjadi daerah asal korban TPPO, tetapi juga jalur transit utama, mengingat kedekatan geografis dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan, pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia.
Modus dan Dampak Perdagangan Orang
Beberapa modus umum dalam kasus TPPO antara lain:
Perekrutan tenaga kerja migran secara ilegal
Pengantin pesanan
Eksploitasi anak jalanan
Magang fiktif
Perdagangan organ tubuh
Faktor penyebab maraknya TPPO mencakup kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, hingga penyebaran informasi menyesatkan. Dampak bagi korban sangat kompleks, mulai dari trauma, pelecehan seksual, penyiksaan, hingga stigma sosial. Di sisi lain, negara juga mengalami kerugian citra dan ekonomi akibat kehilangan sumber daya manusia produktif.
Upaya Pencegahan dan Penindakan TPPO
Yusnar menggarisbawahi bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan kerja sama dari berbagai elemen. Langkah strategis yang disarankan antara lain:
Sosialisasi dan edukasi publik secara masif
Penguatan regulasi dan penegakan hukum
Pengawasan agen tenaga kerja
Penguatan ekonomi masyarakat
Perlindungan dan rehabilitasi korban
Pembentukan gugus tugas lintas sektor
“Kita tidak bisa melawan perdagangan orang sendirian. Butuh sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kerja sama internasional,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Tanjungpinang Timur Lebih Waspada
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Kepri juga mendorong masyarakat Tanjungpinang Timur untuk lebih proaktif mencegah TPPO dengan cara:
Mengikuti penyuluhan dan sosialisasi
Waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas
Melaporkan indikasi kasus TPPO ke pihak berwenang
Mendukung pemulihan korban yang telah dieksploitasi
“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan. Kita semua harus peduli agar tidak ada lagi saudara, teman, atau tetangga kita yang menjadi korban,” ujar Yusnar di akhir sesi.
Dukungan Lintas Instansi
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, Kasi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, para lurah, aparatur kecamatan, serta unsur pengayoman wilayah dan tokoh masyarakat.
Dengan edukasi hukum yang berkelanjutan dan sinergi lintas sektor, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau bisa menjadi benteng kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang di Indonesia. (*/Cus)