Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, mengungkapkan bahwa penyitaan berawal dari pemeriksaan mendalam terhadap citra x-ray serta hasil profiling pengiriman internasional yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima barang terlarang tersebut.
“Proses penindakan kami lakukan berdasarkan indikasi mencurigakan dari sistem pengawasan pos internasional. Setelah analisis mendalam, tim langsung melakukan langkah pengamanan,” ujarnya.
Langkah strategis controlled delivery dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, dan berujung pada penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial L.A.A. di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 206 paket plastik kecil berisi kokain, dengan berat total mencapai 1.713,92 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, bungkus plastik kosong, dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk kemungkinan hukuman mati atas kepemilikan dan distribusi narkotika dalam jumlah besar.
Sunaryo menyebut bahwa dengan berhasilnya penggagalan ini, setidaknya 2.600 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Bea Cukai Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam melindungi Indonesia dari ancaman narkotika, khususnya melalui jalur pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menciptakan Bali yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (*)