Lima Orang Diamankan Polisi di Kos-Kosan Padang Lawas, Sabu dan Uang Tunai Disita

HUKRIM, SUMUT1569 Views
Kelima pelaku bersama Barang bukti sabu.

Padang Lawas,Prioritasnews.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Palas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos-kosan di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, pada Selasa (20/05/2025) siang. Lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu berhasil diamankan.

Operasi ini digelar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pria dan dua wanita yang sedang berada di dalam kamar kos tersebut.

Identitas para terduga pelaku:

AN (44), pria, JHS (35), pria, DPL (34), pria, PS (32), wanita,MSN (30), wanita

Barang bukti yang diamankan dari lokasi:

3 plastik klip sabu dengan b  kosong

1 sendok sabu dari pipet

1 bungkus rokok

2 ponsel Android

Uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Pengakuan Terduga Pelaku: Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial IHM yang berdomisili di Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi. AN diketahui membagikan sabu kepada JHS untuk dijual, sementara DPL hanya ikut menggunakan narkoba secara cuma-cuma.

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan: Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menyebut bahwa keempat pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan persangkaan:

Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Sementara itu, DPL dijerat dengan Pasal 127 sebagai pengguna narkotika.

Komitmen Polres Palas dan Imbauan ke Masyarakat: Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Palas dalam memberantas narkoba, khususnya di lingkungan kos-kosan yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*/Sabar)

 

 

 

Comment