Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan penghargaan khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas kontribusinya dalam memberikan pendampingan hukum strategis selama dua tahun terakhir.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam sebuah pertemuan resmi yang digelar di ruang rapat Kejati Kepri, Senggarang, pada Selasa (24/6/2025).
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas dukungan intensif dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri yang turut berperan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum krusial, termasuk penyelamatan aset dan penguatan kebijakan publik yang berbasis hukum.
Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri telah mengeluarkan beragam pendapat hukum penting yang mendampingi Pemko Tanjungpinang, antara lain:
Proses tukar-menukar lahan antara Mako Armada I dan Pemko untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum SWRO;
Peninjauan ulang ruislag antara Pemda Kepri dengan PT Dima Habadi;
Penegasan status hukum Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji di Senggarang;
Serta legalisasi penataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemko.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menandatangani 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri. SKK ini memberi mandat kepada kejaksaan untuk bertindak dalam menangani permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sejumlah kawasan permukiman melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kami sangat merasakan kehadiran Kejati sebagai mitra hukum strategis, khususnya dalam menciptakan kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah,” ungkap Lis Darmansyah.
Ia menekankan bahwa Kejati Kepri telah menjadi mitra aktif Pemko, tidak hanya dalam penyelesaian masalah hukum tetapi juga dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang kerja sama hukum dengan seluruh instansi pemerintah daerah.
“Pendampingan kami bukan hanya menyangkut aspek hukum formal, tetapi juga untuk menjaga aset negara dan mencegah kerugian yang dapat berdampak pada keuangan serta reputasi daerah,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ke depan, Kejati Kepri siap memperluas dukungan hukum termasuk dalam penyusunan peraturan daerah, harmonisasi legislasi, serta peningkatan pemahaman hukum di kalangan aparatur sipil negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong birokrasi yang taat hukum dan pro-rakyat,” tutup Teguh.
sumber: Diskominfo Tanjungpinang
Komentar