
Paluta,Prioritasnews.id – Asmar Muda Siregar (29), warga Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa istrinya, DRH (26), hingga meninggal dunia. Ia juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan agar turun tangan dalam penanganan perkara ini.
Kasus memilukan ini terjadi di Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta, pada 12 Juni 2025. Korban DRH diduga dianiaya secara brutal oleh seorang perempuan berinisial ND, istri dari pria berinisial B, yang sebelumnya diduga memiliki hubungan gelap dengan korban.
Kronologi Kejadian: Dugaan Perselingkuhan Berujung Kekerasan
Dalam pernyataannya kepada media, Asmar mengisahkan bahwa ia dan istrinya mendatangi rumah ND di Desa Huta Baru Nangka untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan antara DRH dan suami ND. Namun sesampainya di lokasi, ND justru langsung melakukan tindak kekerasan kepada korban.
“Saat kami turun dari sepeda motor, ND langsung menjambak dan memukul istri saya. Ketika saya tanya ke B soal hubungan terlarang itu, dia justru lari dan melompat ke sungai,” ujar Asmar dengan nada sedih.
Usai mengejar B selama sekitar 15 menit dan tak berhasil menemukannya, Asmar kembali ke lokasi kejadian. Di sana, ia menyaksikan aksi kekerasan terus berlanjut.
“Saya sudah minta ND berhenti, tapi tak digubris. Baru setelah saya ancam merekam dan menyebarkan videonya, dia berhenti,” tambahnya.
Kondisi Korban Memburuk, Nyawa Tak Tertolong
Setelah kejadian, DRH mengalami gejala muntah-muntah dan mengeluarkan cairan kuning. Ia sempat dibawa ke bidan dan kemudian dirujuk ke rumah sakit. Setelah dirawat beberapa hari, DRH meninggal dunia pada Kamis malam, 12 Juni 2025.
@bosqu198 #Tuntut Keadilan#Penganiayaan IRT#Paluta #Presiden Prabowo#Kapolri ♬ suara asli – TV Prioritas
Keesokan harinya, Asmar melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Bolak dengan nomor laporan:
LP/B/162/V/2025/SPKT/POLSEK PADANG BOLAK/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT.
Namun hingga saat ini, pelaku ND belum juga ditetapkan sebagai tersangka, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Upaya Damai Ditolak, Tuntutan Hukum Tetap Berjalan
Menurut Asmar, beberapa oknum yang diduga keluarga pelaku sempat mendatanginya dan menawarkan uang damai. Namun ia tegas menolak.
“Yang saya cari adalah keadilan, bukan uang. Istri saya meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena dianiaya,” tegasnya.
Asmar dan DRH telah membina rumah tangga selama 8 tahun dan dikaruniai dua anak laki-laki. Kini, Asmar hanya berharap penegak hukum bersikap netral dan menjalankan proses hukum secara transparan.
Proses Autopsi Masih Berlangsung
Jenazah DRH telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi. Namun hasilnya masih belum diumumkan hingga berita ini diturunkan. Pihak keluarga berharap hasil forensik bisa memperkuat bukti hukum.
Pada Kamis (13/6/2025), jenazah DRH dimakamkan di Desa Huta Baru Nangka setelah proses autopsi di Medan.
Polisi Belum Beri Pernyataan
Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, saat dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan resmi. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya menjawab singkat, “Saya sedang di luar kota, Pak.”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim forensik terkait proses autopsi.
“Kami terus memantau dan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini sesuai prosedur,” ujarnya.
Seruan Publik: Tegakkan Hukum, Lindungi Perempuan
Kasus kematian DRH menjadi sorotan luas masyarakat Paluta. Aktivis perempuan dan tokoh masyarakat meminta pihak kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Keluarga korban berharap hukum ditegakkan tanpa intervensi, demi keadilan bagi DRH dan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan. (Sabar)
Komentar