
Paluta,Prioritasnews.id – Dua pria asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diamankan aparat Polsek Padang Bolak setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya, berinisial JH (31) dan ERL (43), dibekuk saat razia malam yang digelar oleh kepolisian pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Razia ini menyasar tempat hiburan malam menyusul informasi adanya pengunjung yang diduga membawa narkoba.
Petugas kemudian mendatangi Karaoke Cikles di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Pada pukul 22.05 WIB, saat pemeriksaan di salah satu ruangan karaoke, JH tertangkap tangan membawa satu tas sandang merek Quicker yang di dalamnya ditemukan:
Satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, Dua bungkus plastik klip kecil yang juga diduga sabu, Seluruh paket dibalut dengan tisu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, DE., MM, mengungkapkan bahwa JH mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Dalam pengakuannya kepada penyidik, sabu itu dibeli dari ERL seharga Rp1,6 juta dengan sistem transfer bank.
“Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, dan barang diserahkan langsung dalam bentuk dua klip kecil dan satu klip sedang yang dibungkus kertas tisu,” ujar AKP Maria, Selasa (17/6/2025).
Menindaklanjuti pengakuan JH, petugas bergerak cepat memburu ERL dan berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi pertama, yakni di kawasan Pasar Gunung Tua. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Padang Bolak bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan asal-usul narkoba tersebut, serta menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk yang melibatkan aparatur negara. (Sabar)
Komentar