
Tanggamus, Prioritasnews.ID – Dua aparatur pemerintahan Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dipanggil oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Informasi pemanggilan ini diperoleh berdasarkan satu bundel surat resmi dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang dikirimkan kepada redaksi oleh seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Bundel tersebut terdiri dari tiga lembar, yakni surat pengantar kepada Kepala Pekon Gunung Tiga serta dua lembar surat panggilan masing-masing atas nama dua perangkat pekon berinisial C.F.H. dan Y.
Dalam surat bernomor B-57/L.8.19.8/Fd.1/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., meminta kepada Kepala Pekon Gunung Tiga untuk menyampaikan surat panggilan kepada dua perangkat pekon berinisial C.F.H. (Kasi Kesejahteraan) dan Y. (Kasi Pemerintahan), untuk hadir memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, dan akan dilakukan oleh Jaksa Fungsional M. Alif Ghifari, S.H. serta Muhammad Rafi Urrutab, S.H.
Selain surat pemanggilan umum yang ditujukan kepada Kepala Pekon, redaksi juga menerima dua surat panggilan individu, yakni:
Surat nomor B-96/L.8.19.8/Fd.1/06/2025 atas nama C.F.H.
Surat nomor B-97/L.8.19.8/Fd.1/06/2025 atas nama Y.
Keduanya diminta membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran tersebut.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Pugung, Subhan, juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Cabang Kejaksaan Talang Padang atas respons cepat dan langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di Pekon Gunung Tiga. Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi titik awal penegakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Sebelum adanya pemanggilan dari kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga telah melakukan audit investigatif terhadap Pekon Gunung Tiga. Kedua proses penyelidikan oleh Inspektorat dan Kejaksaan ini berjalan hampir bersamaan, meski dilakukan secara terpisah dan independen oleh masing-masing instansi.
Terkait hal ini, Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Pugung, Subhan, menyampaikan apresiasinya kepada Inspektorat Tanggamus yang telah menindaklanjuti laporan dari pihaknya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Inspektorat yang sudah menelaah dan menurunkan tim audit investigasi menindaklanjuti laporan kami,” ujar Subhan mewakili Ormas Grib Jaya Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Gunung Tiga Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, dapat menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Ia pun berharap Inspektorat bisa menyelesaikan proses audit ini secara objektif dan transparan, serta menyerahkan hasilnya langsung kepada pihak kejaksaan.
Subhan juga menyoroti ketidakhadiran tiga perangkat penting pekon saat proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat, yakni Juru Tulis, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan. Ketiganya disebut sebagai kunci pembuka informasi penting, namun tidak hadir meski sebelumnya telah diundang secara resmi melalui surat yang dikirimkan ke kecamatan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
“Kami berharap hal ini menjadi atensi dan penyemangat bagi Inspektorat untuk terus mengungkap dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga. Kami dari Ormas Grib Jaya tetap berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap cita-cita pemerintahan yang bersih di Kabupaten Tanggamus,” tegas Subhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pekon Gunung Tiga maupun dari para aparat yang dipanggil terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan maupun Inspektorat. (Davit)
Komentar