Irigasi Rusak Tak Diselidiki, APH Dinilai Abai Lindungi Petani

HUKRIM, SUMUT176 Dilihat
Proyek Irigasi yang hancur di batunadua julu, kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Warga enam desa di Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, hingga kini masih dilanda kekeringan akibat rusaknya jaringan irigasi utama yang seharusnya menopang lebih dari 400 hektare lahan pertanian. Ironisnya, proyek irigasi senilai Rp2,3 miliar yang diharapkan menjadi solusi justru mangkrak tanpa manfaat sejak dikerjakan pada 2024.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (14/06/2025) menunjukkan kondisi saluran irigasi yang ditinggalkan begitu saja. Tidak hanya gagal panen, sebagian petani bahkan terpaksa meninggalkan lahan karena tidak lagi mampu mengairi sawah mereka.

Lebih menyedihkan lagi, proyek milik Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ini dilengkapi dengan anggaran perencanaan sebesar Rp100 juta serta pengawasan senilai Rp60 juta, sesuai data yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP Nasional. Namun hasil akhirnya jauh dari layak, bahkan nyaris tidak bisa dimanfaatkan.

Ketua Pusat Analisis Layanan Dasar (PALD), Subanta Rampang Ayu, menyesalkan sikap aparatur penegak hukum (APH) yang terkesan diam terhadap kerugian yang ditimbulkan proyek tersebut. Ia menekankan bahwa air merupakan kebutuhan esensial, khususnya bagi para petani yang menggantungkan hidup dari pertanian.

> “Air itu kebutuhan dasar. Kalau proyeknya gagal, harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Jangan main-main dengan petani dan masa depan pertanian kita. Sekarang banyak sawah terbengkalai, rakyat jadi korban,” tegas Subanta.

Ia juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana perencanaan dan pengawasan.

“Ada biaya perencanaan dan pengawasan dalam proyek ini. Uangnya dari rakyat, bukan dari kantong pribadi. Kalau memang ada kesalahan, harus jelas di mana letaknya. Negara agraris seharusnya serius mengelola irigasi. Kami minta aparat hukum turun tangan, jangan biarkan petani berjuang sendirian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara di Padangsidimpuan, Daskur Hasibuan, ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum. (Sabar)

 

Komentar