
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Aparat Kepolisian Resor Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pemalakan berkedok uang keamanan malam. Pelaku berinisial AS alias Ucok Helem (38), warga Jalan Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang menjadi korban aksi premanisme. Insiden terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, saat pelaku mendatangi tempat usaha milik Novriza Rifki (26), warga Jalan Kapten Koima, Wek II, dan memaksa korban untuk membayar uang keamanan yang disebut-sebut sebagai biaya “jaga malam”.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, pelaku menuntut uang keamanan sejak Januari 2022 hingga saat ini. Namun, korban menolak permintaan tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi dari kepala lingkungan (kepling) bahwa pengutipan uang keamanan malam tidak diperbolehkan.
Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian melempari ruko korban dengan batu, menyebabkan kerugian sekitar Rp2.050.000. Kejadian itu lantas dilaporkan oleh korban melalui Call Center 110 Polres Padangsidimpuan.
“Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 9 Juni 2025 di Jalan Sudirman Eks Merdeka, Padangsidimpuan Utara,” ungkap AKP Hasiholan Naibaho kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Hasiholan Naibaho juga mengimbau masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme. “Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tegas perwira yang dikenal gemar berolahraga tersebut. (Sabar)
Komentar