Tanjungpinang,Prioritasnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengamankan mantan Direktur Utama LPP TVRI periode 2020-2023, MTR, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri senilai Rp10 miliar. Penahanan ini memperkuat posisi penegak hukum setelah sebelumnya tiga pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Proyek Bermasalah:
– Nilai kontrak awal: Rp9,66 miliar (membengkak jadi Rp10 miliar setelah CCO)
– Lingkup pekerjaan: Pembangunan 2 lantai, struktur atap, dan lansekap
– Sumber dana: APBN Tahun 2022
Temuan Audit BPK yang Menggemparkan:
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap:
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak
Pencairan dana diduga menggunakan laporan fiktif
Kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar
Daftar Tersangka dan Perannya:
1. MTR: Eks Dirut TVRI 2020-2023 (tersangka baru)
2. HT: Direktur PT Tamba Ria Jaya (sudah mengembalikan Rp527 juta)
3. DO: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TVRI
4. AT: Konsultan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia/Bahana Nusantara
Update Proses Hukum:
– Status perkara: 3 tersangka pertama sudah P-21 dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
– Penahanan MTR: 20 hari (10-29 Juni 2025) di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang
– Pasal yang dikenakan:
– Pasal 2(1) jo Pasal 18 UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001
– Pasal 55(1) KUHP
– Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
Pernyataan Kajati Kepri:
“Penahanan ini penting untuk mencegah penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana,” tegas Teguh Subroto, S.H., M.H., Kajati Kepri. (*/cus)
Komentar