Eks Kepala Desa Siloting Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Negara Rugi Hampir Rp250 Juta

DAERAH, HUKRIM, SUMUT1261 Views
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira prayatna SH,SIK, MH saat memaparkan kasus korupsi dana desa tahun 2023 dengan tersangka mantan kades siloting berinisial SH.

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng pengelolaan dana desa. SH (41), mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan sejak 14 Februari 2025, menyusul laporan terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa Siloting. Dana yang dikelola berasal dari Dana Desa (DD) senilai Rp719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.219.163.596.

Proyek Fiktif dan Rencana Sepihak

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/6/2025), mengungkapkan bahwa mantan kades tersebut merancang dua kegiatan pembangunan infrastruktur yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan anggaran Rp111.225.000 dan jalan setapak di sekitar Gang Musholla dengan dua ukuran berbeda, total anggaran Rp52.285.000. Seluruh proyek ini dimuat dalam APBDes Perubahan tahun 2023 tanpa melibatkan musyawarah bersama masyarakat, melainkan inisiatif pribadi SH.

“Pencairan dana tahap II dilakukan pada Oktober 2023 dan terekam dalam rekening kas desa. Namun, saat dicek di lapangan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Artinya, proyek-proyek itu bersifat fiktif,” tegas Kapolres.

Pajak Tak Dibayar, Dokumen Dimanipulasi

Tak hanya proyek fiktif, penyelidikan juga mengungkap bahwa tidak ada bukti penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2023 di Desa Siloting. Hal ini dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan serta tercatat dalam Buku Kas Pembantu Pajak Desa.

Lebih jauh, SH diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk notulen rapat, daftar hadir musyawarah, hingga tanda tangan masyarakat dan perangkat desa. Semua itu digunakan untuk menyusun dokumen Perubahan APBDes secara ilegal.

Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp249.814.949 akibat perbuatan mantan kades tersebut.

Kini, SH telah ditahan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan perkara.

Dalam konferensi pers, SH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang pribadi.

Pasal yang Menjerat

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho SH, MH, Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring. (Sabar)

 

Comment