FIFGROUP Padangsidimpuan Laporkan Debitur yang Alihkan Jaminan Fidusia, Polisi Amankan Pelaku

SUMUT583 Dilihat
Kantor FIFGROUP Cabang Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Padangsidimpuan resmi melaporkan seorang debitur berinisial F (25), warga Siamporik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, atas dugaan penggelapan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia. Motor mewah jenis Honda CRF 150 senilai Rp38 juta tersebut diketahui telah dialihkan oleh F kepada orang lain tanpa izin pihak leasing.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika F mengajukan pembiayaan motor dengan uang muka Rp7 juta. Permohonan kredit disetujui pada 11 Maret 2025, dengan kewajiban cicilan bulanan sebesar Rp1,42 juta selama 41 bulan.

Namun, seiring waktu, F tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan. Pihak FIFGROUP telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali dan melakukan kunjungan ke rumah F, namun motor tersebut tidak pernah ditemukan. Setiap kali ditanya, F selalu beralasan bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam temannya.

Hingga pertengahan Juli 2025, F akhirnya mengaku bahwa motor tersebut telah berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Namun setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Saat diminta klarifikasi di kantor FIFGROUP Padangsidimpuan, F akhirnya mengakui telah menjual motor tersebut kepada temannya seharga Rp14 juta, tetapi tidak menyebutkan lokasi pembelinya.

Merasa dirugikan, FIFGROUP melaporkan F ke Mapolres Padangsidimpuan pada 28 Juli 2025 dengan dasar pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan F untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Recovery Process Coordinator FIFGROUP Padangsidimpuan, MS Siregar, mengimbau seluruh debitur untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit. “Jika mengalami kendala pembayaran, sebaiknya segera datang ke kantor FIFGROUP untuk mencari solusi atau melakukan negosiasi penyelesaian kredit,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, membenarkan laporan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para konsumen agar mematuhi aturan pembiayaan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum. (sabar)

Komentar