
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan razia penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang pada Kamis sore (26/6/2025). Kegiatan ini menyasar pondok-pondok tertutup dan sejumlah pakter tuak yang diduga berpotensi menjadi tempat aktivitas yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2011, yang mengatur tentang tata cara pendirian pondok, gubuk, dan fasilitas serupa di kafe, rumah makan, warung, dan lokasi wisata.
“Tim gabungan mendatangi area Tor Simarsayang untuk memastikan semua pondok terbuka dan tidak menggunakan penutup seperti spanduk, kain, atau terpal yang melebihi batas maksimal 30 cm sebagaimana diatur dalam peraturan,” jelasnya.
Temuan dan Tindakan Petugas
Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan beberapa pondok yang tertutup rapat dan sedang digunakan oleh pengunjung. Meski tidak ditemukan aktivitas asusila, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pembinaan di tempat. Para pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan tidak kembali menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan yang menimbulkan persepsi negatif.
Zulkifli menambahkan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pemilik pondok agar tidak lagi memasang penutup yang melanggar aturan.
“Keberadaan pondok tertutup bisa merusak citra kawasan Tor Simarsayang sebagai destinasi wisata unggulan Padangsidimpuan. Selain itu, pondok-pondok seperti itu rawan disalahgunakan untuk tindakan amoral di masa depan,” tegasnya.
Pakter Tuak dan Hiburan Malam Juga Jadi Sasaran
Tidak hanya fokus pada penertiban pondok, petugas Satpol PP juga menyisir beberapa pakter tuak di kawasan tersebut. Mereka mengimbau pemilik usaha agar menjaga ketertiban lingkungan, tidak menjual minuman beralkohol secara sembarangan, serta tidak menjadikan tempat usaha sebagai lokasi untuk tindakan asusila.
“Kami juga mengingatkan agar live music dihentikan maksimal pukul 22.00 WIB demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Penciptaan Iklim Wisata Sehat
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah kota untuk menekan pelanggaran Perda dan Perkada, sekaligus mewujudkan kawasan wisata yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan razia seperti ini, Satpol PP berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan menjunjung tinggi norma sosial serta nilai budaya lokal. (Sabar)
Komentar