Satpol PP Padangsidimpuan Awasi Ketat Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Hindari Penyimpangan Harga

SUMUT7 Dilihat
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan melakukan pengawalan pendistribusian gas elpiji 3 kilo gram di sejumlah kios dan pangkalan.

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan harga yang diterapkan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan ini dilakukan di empat lokasi pangkalan yang tersebar di wilayah Kecamatan Batunadua dan Hutaimbaru. Lokasi pertama yang disambangi adalah Pangkalan UD Ajudan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua, dengan agen penyalur resmi dari Karim Bersaudara.

Dalam sidak tersebut, turut hadir perwakilan dari Pertamina serta jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Mereka melakukan dialog terbuka dengan masyarakat mengenai harga jual gas elpiji 3 kg. Meskipun HET dari agen ditetapkan sebesar Rp17.000 per tabung, ditemukan informasi bahwa pangkalan menjual hingga Rp25.000.

“Kami temukan adanya perbedaan harga yang signifikan. Karenanya, pihak Pertamina langsung memberikan teguran kepada pemilik pangkalan, dan menekankan bahwa distribusi harus mematuhi aturan, termasuk pembatasan penjualan kepada pengecer maksimal 10% dari kuota bulanan,” ujar Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, Kamis (26/6/2025).

Tim kemudian melanjutkan pemantauan ke Pangkalan Azhari Mardianta Daulay di Gang Jasa Raharja, Jalan Raja Inal Siregar. Di lokasi tersebut, pendistribusian gas dinyatakan sesuai dengan ketentuan Pertamina dan tidak ditemukan pelanggaran harga maupun prosedur.

Selanjutnya, pengawasan berlanjut ke Pangkalan Antonius Sitorus di Jalan Lintas Sibolga KM 4,5, Kelurahan Hutaimbaru, yang berada di bawah agen PT Angkola Jaya Perkasa. Meskipun pemilik tidak berada di lokasi saat pemeriksaan, laporan warga menyebutkan adanya praktik penjualan di atas HET dan pemilik lebih memprioritaskan pengecer dibanding warga sekitar.

“Setelah kami kumpulkan informasi dan melakukan verifikasi langsung, aduan masyarakat ternyata benar. Pertamina memberikan peringatan keras dan surat teguran, serta akan mengevaluasi kelayakan izin pangkalan. Jika terbukti mengulangi pelanggaran, maka izin distribusi bisa dicabut dan pangkalan akan ditutup,” jelas Zulkifli.

Di titik terakhir, tim mengunjungi Pangkalan Nasution Gas di Jalan Ompu Sarudak, Lingkungan I Hutaimbaru yang berada di bawah agen Amora Deras Gas. Di lokasi ini, distribusi berjalan sesuai ketentuan. Harga jual ke masyarakat mengikuti HET sebesar Rp17.000, dan proses administrasi dilakukan dengan mencatat data pembeli melalui fotokopi KTP dan KK agar distribusi tepat sasaran dan tidak terjadi pembelian ganda.

Zulkifli Lubis menambahkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan menghimbau seluruh agen dan pangkalan untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat lokal sesuai peruntukan subsidi.

“Kami minta seluruh penyalur untuk mendahulukan warga setempat dan menjalankan distribusi secara transparan, agar subsidi tepat guna dan tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Sabar)

Komentar