Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Muba untuk memastikan keterbukaan informasi publik dapat diakses hingga ke pelosok desa, sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia menambahkan, “PPID Desa bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen nyata desa untuk melayani masyarakat secara transparan.”
Frans Gustian, ST., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, menegaskan bahwa seluruh desa di Muba ditargetkan untuk membentuk dan menjalankan PPID secara bertahap. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa agar memiliki standar layanan informasi yang modern,” ujarnya.
Kepala Desa Rimba Ukur, Pi’U, melalui Sekretaris Desa Siswanto Irawan, menyambut positif kegiatan ini. Ia menyatakan kesiapan desa untuk menjalankan amanat ini sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada warganya. “Kami sangat berterima kasih kepada Dinkominfo Muba atas bimbingan dan pengetahuannya,” katanya.
Melalui program ini, Dinkominfo Muba berharap tercipta ekosistem informasi publik yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Mari bersama wujudkan desa-desa di Muba yang transparan, melayani, dan responsif menuju Muba Maju Lebih Cepat. (*)
Post by dani