
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Gelombang protes mahasiswa kembali memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (26/6/2025). Puluhan mahasiswa dari Dewan Perkumpulan Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (DPP-PERMADA PH) dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) turun ke jalan menuntut kejelasan hukum terkait dugaan pemotongan 18% Alokasi Dana Desa (ADD) pada Anggaran 2023.
Sekitar pukul 11.00 WIB, massa aksi tiba dan langsung menyampaikan orasi kritis di depan kantor Kejari. Namun ketidakhadiran Kepala Kejari, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, S.H., M.H., menimbulkan kekecewaan mendalam. Aksi sempat memanas dengan insiden saling dorong dan mahasiswa berusaha menerobos barikade keamanan yang dijaga ketat oleh aparat. Pihak kejaksaan bahkan memasang kawat berduri sebagai penghalang tambahan.
Ketua Umum DPP-PERMADA PH, Abdul Husein Simamora, menyatakan bahwa ketidaktegasan Kejari dalam merespons tuntutan masyarakat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Padangsidimpuan.
“Kami tidak ingin diwakili. Kami menuntut klarifikasi langsung dari Kajari. Jika dibiarkan tanpa transparansi, praktik dugaan pemotongan ADD 18% ini akan mencederai kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” tegas Abdul.
Mahasiswa juga menyoroti kekalahan pihak kejaksaan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar, yang menurut mereka mencerminkan lemahnya proses hukum.
Tuntutan Mahasiswa: Bongkar Dugaan Korupsi ADD 2023
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa mendesak:
Kejati Sumut segera memeriksa dan mengevaluasi Kajari Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan dicopot jika terbukti lalai atau tidak profesional.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKPAD, serta seluruh Kepala Desa di Padangsidimpuan.
Kejelasan dan publikasi resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ADD 2023.
Aksi ini mencerminkan keresahan publik yang terus meningkat terhadap dugaan praktik korupsi berjamaah di tingkat desa dan instansi pemerintahan daerah.
Uang Negara Rp3,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejati Sumut
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) mengumumkan keberhasilan menyelamatkan dana negara sebesar Rp3,5 miliar dari kasus yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menyebutkan bahwa dana tersebut telah dititipkan oleh penasihat hukum terdakwa Ismail Fahmi Siregar ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, namun akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan,” jelas Adre saat diwawancarai di Medan, Senin (23/6/2025).
Dugaan Pemotongan Sistematis ADD oleh Mantan Kadis PMD
Tersangka utama, Ismail Fahmi Siregar—mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan—dikenai pasal-pasal berat terkait korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia diduga kuat melakukan pemotongan sebesar 18% dari setiap pencairan ADD seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan sepanjang tahun anggaran 2023. Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,96 miliar, sekitar Rp3,5 miliar telah dikembalikan.
Komitmen Kejati: Tegakkan Hukum dan Pulihkan Keuangan Negara
Adre menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi di daerah serta memulihkan keuangan negara semaksimal mungkin.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” tutupnya. (Sabar)
Komentar