Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan: Mahasiswa Desak Pemeriksaan Massal Kades

SUMUT105 Dilihat
Aksi unjuk rasa Mahasiswa di depan Kantor Kejari Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,Priroitasnews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (25/6/2025). Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dalam aksinya, para demonstran menyuarakan kekecewaan atas dugaan lemahnya penanganan kasus korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan, khususnya terkait pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen yang terjadi pada tahun anggaran 2023.

Soroti Kinerja Kejaksaan dan Tuntut Pemeriksaan Massal

Koordinator aksi, Rizky Muda, menyoroti ketidakjelasan proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa telah mengakui adanya pengurangan volume pekerjaan karena pemotongan ADD, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai aktor intelektual di balik praktik tersebut.

“Kami pertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada kejelasan siapa dalang dari pemotongan ADD ini. Bahkan, putusan praperadilan atas Mustapa Kamal tidak ditindaklanjuti. Apakah penegakan hukum di daerah ini sudah sedemikian lemah?” tegas Rizky dalam orasinya.

Mahasiswa juga mengungkap bahwa sepanjang 2024, terdapat pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa oleh Kejari Padangsidimpuan, namun tujuannya masih belum transparan.

Desakan Evaluasi dan Pengunduran Diri Kepala Kejaksaan

Dalam tuntutannya, massa mendesak agar Kejari Padangsidimpuan segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh kepala desa se-Kota Padangsidimpuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan ADD tahun 2023. Mereka juga meminta Kejati Sumut mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar.

“Kami ingin Kepala Kejari yang punya integritas dan serius memberantas korupsi. Jika tidak sanggup, lebih baik mengundurkan diri!” seru para mahasiswa dengan lantang.

Mereka juga meminta agar tidak ada lagi praktik tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Aksi Dijaga Ketat, Dialog dengan Kajari Gagal Terlaksana

Upaya mahasiswa untuk berdialog langsung dengan Kepala Kejari Padangsidimpuan gagal terwujud. Aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan melakukan pengamanan ketat untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Meski pihak kejaksaan sempat menawarkan perwakilan untuk menemui massa, demonstran menolak dan bersikeras agar aspirasi disampaikan langsung kepada pimpinan tertinggi Kejari.

Uang Negara Rp3,5 Miliar Telah Dikembalikan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar terkait kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan. Dana tersebut dikembalikan ke kas negara oleh Ismail Fahmi Siregar (IFS), mantan Kepala Dinas PMD, pada 23 Juni 2025 melalui Bank Mandiri.

Namun demikian, total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp5,79 miliar.

Tiga Tersangka, Satu Bebas Lewat Praperadilan

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Ismail Fahmi Siregar (IFS) – Mantan Kepala Dinas PMD

2. Akhiruddin Nasution – Staf honorer di Dinas PMD

3. Mustapa Kamal Siregar – ASN BKPSDM, bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan

IFS sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 Februari 2025.

Mantan Wali Kota Juga Terseret

Nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, turut dikaitkan dalam penyidikan. Ia telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun belum memenuhi panggilan Kejaksaan. Diduga, surat panggilan tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.

Pemerhati kebijakan daerah, UF Hasibuan, meminta Kejati Sumut bertindak tegas dan transparan.

“Publik menuntut kejelasan dan keadilan. Tidak boleh ada yang dibiarkan lolos dari hukum,” ujarnya.

Pentingnya Pengawasan Dana Desa

Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai pentingnya pengawasan dana desa secara menyeluruh. ADD seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan ladang korupsi. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya di seluruh daerah Sumatera Utara. (Sabar)

 

Komentar