Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola Maritim: Jalin Kolaborasi Hukum dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri

NASIONAL4 Dilihat

Batam,Priroitasnews.id – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor transportasi laut kembali digaungkan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Kepri serta PT Pelabuhan Kepri (Perseroda). Kolaborasi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Hotel Aston Batam, Rabu, 25 Juni 2025.

Agenda penandatanganan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini turut melibatkan berbagai unsur penting, termasuk pimpinan DPRD Komisi II dan III, perwakilan Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta jajaran pimpinan perusahaan sektor kemaritiman. Tiga tokoh utama yang menandatangani kesepakatan yakni:

Junaidi, S.E., M.H. (Kepala Dinas Perhubungan Kepri),

Capt. Awaluddin, M.Mar (Direktur PT Pelabuhan Kepri), dan

Teguh Subroto, S.H., M.H. (Kepala Kejati Kepri).

Meneguhkan Peran Hukum dalam Pembangunan Sektor Laut

Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kerja sama lintas sektor demi memaksimalkan potensi maritim di Kepri. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas komitmen dalam mendampingi dan mengawasi tata kelola di wilayah strategis tersebut.

“Kami percaya, kehadiran kejaksaan sebagai mitra hukum akan memberikan jaminan kepastian dan keamanan hukum dalam aktivitas pelabuhan dan transportasi laut. Hal ini sekaligus mendorong kepercayaan publik, termasuk mitra internasional, terhadap kualitas layanan maritim yang diberikan Kepri,” ujar Capt. Awaluddin.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi dalam menghadirkan fasilitas dan layanan transportasi laut yang efisien, tertib, dan taat hukum, sesuai amanah undang-undang.

Kejati: Wujudkan Good Governance Lewat Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan semata bentuk administratif, tetapi bagian dari penguatan peran jaksa dalam pengawalan hukum pembangunan daerah. Kejaksaan, lanjutnya, memiliki fungsi luas di luar perkara pidana, termasuk litigasi dan non-litigasi di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, legal opinion, hingga pendampingan penyelesaian sengketa bagi mitra pemerintah daerah maupun BUMD. Semua dilakukan dalam kerangka menjaga aset negara serta mencegah potensi kerugian akibat konflik hukum,” tegas Teguh.

Ia berharap, kerja sama ini dapat diimplementasikan secara nyata, bukan hanya sebagai dokumen seremonial. Teguh juga mendorong agar komunikasi antar lembaga berjalan terbuka, profesional, dan berorientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ruang Lingkup Kesepakatan

Adapun poin-poin utama kerja sama meliputi:

Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.

Pemberian pertimbangan hukum, termasuk opini dan audit hukum.

Tindakan hukum lainnya, seperti mediasi, fasilitasi dan negosiasi penyelesaian konflik.

Acara diakhiri dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah sebagai wujud kebersamaan dalam membangun sinergi antarlembaga.

Model Kolaborasi Menuju Pembangunan Maritim yang Bersih

Kolaborasi antara Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri menjadi model kerja sama institusional yang patut dicontoh. Tidak hanya memperkuat aspek hukum, sinergi ini juga diyakini mampu mendorong efisiensi pelayanan publik di sektor pelabuhan. Di tengah tantangan globalisasi dan perdagangan maritim, sinergi hukum dan birokrasi yang solid menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (*/cs)

 

 

 

 

Komentar