Operasi Anti-Miras Polresta Bogor Kota: Puluhan Botol Disita dari Warung dan Kios

DAERAH3 Dilihat

Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan operasi intensif pemberantasan minuman keras (miras) ilegal pada Senin, 23 Juni 2025. Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., aparat menyita puluhan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung dan kios yang diduga menjual tanpa izin.

Kegiatan penertiban yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini menargetkan sejumlah lokasi rawan di Kota Bogor. Fokus utama adalah tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi namun tetap menjual minuman beralkohol secara bebas. Tim gabungan melakukan penyisiran menyeluruh di beberapa wilayah, termasuk Tanah Sareal dan Bogor Selatan.

Hasil Razia: Ciu dan Miras Leci Diamankan

Di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, petugas menyita 20 botol ciu ukuran 600 ml dari sebuah kios yang diketahui milik warga bernama Timron. Pemilik tidak mampu menunjukkan surat izin edar miras, sehingga seluruh barang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, di wilayah Jalan Raya Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan, tim berhasil menyita 25 kemasan plastik miras rasa leci dan beberapa botol anggur dari sebuah toko jamu. Kasus serupa terjadi, di mana pedagang tidak memiliki dokumen legal terkait distribusi alkohol.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 45 botol dan kemasan miras, dengan berbagai ukuran dan merek. Semua barang sitaan kini berada di Mapolresta Bogor Kota guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Upaya Tegas Polresta Bogor Kota Jaga Ketertiban

Kompol Dede Hendrawan menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan sosial.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga upaya pencegahan. Harapannya, para pelaku usaha bisa lebih bijak dan tidak lagi menjual miras tanpa izin,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa razia seperti ini akan dilakukan secara rutin dan terjadwal. Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Warga Dukung Langkah Aparat

Aksi tegas ini mendapat dukungan dari banyak warga Bogor. Masyarakat menilai kegiatan ini mampu menciptakan rasa aman dan mencegah berbagai potensi kerawanan sosial akibat konsumsi alkohol yang tidak terkendali.

“Kami sangat mendukung razia seperti ini. Miras sering jadi biang kerok keributan. Semoga kegiatan ini bisa rutin dilakukan,” ujar seorang warga setempat.

Kolaborasi Lintas Instansi

Ke depan, Polresta Bogor Kota akan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor dalam rangka memperkuat pengawasan distribusi minuman keras. Dengan pendekatan preventif dan represif, aparat berkomitmen mewujudkan Bogor yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif miras ilegal. (*/rls)

Komentar