
Medan,Prioritasnews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp3,5 miliar dari penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Dana tersebut dikembalikan ke kas negara oleh tersangka berinisial IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, melalui tim kuasa hukumnya. Penyerahan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Kantor Kejati Sumut dan langsung disetorkan ke rekening negara melalui Bank Mandiri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,79 miliar.
IFS didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dengan memotong ADD sebesar 18% dari tiap desa di wilayah Padangsidimpuan.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ismail Fahmi Siregar, eks Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan
Akhiruddin Nasution, staf honorer Dinas PMD
Mustapa Kamal Siregar, ASN pada BKPSDM Kota Padangsidimpuan
Kemudahan Mustapa Kamal Siregar, ASN pada BKPSDM Kota Padangsidimpuan namun terakhir yang bersangkutan memenangkan Prapradilan akhirnya dibebaskan dan saat ini masih berproses di kejaksaan.
IFS sebelumnya sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Sumut pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia didampingi tim hukum dan keluarganya saat datang ke Kantor Kejati Sumut.
Nama Mantan Wali Kota Ikut Disebut, Belum Hadiri Panggilan
Sementara itu, nama Irsan Efendi Nasution, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, turut disorot publik dalam kasus ini. Ia disebut sebagai saksi dan telah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui surat resmi, termasuk surat dengan Nomor: B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.
Namun hingga kini, Irsan belum memenuhi panggilan tersebut. Diduga surat pemanggilan tidak sampai ke tangannya. Hal ini menuai perhatian dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut agar Kejaksaan bersikap tegas dan transparan.
“Sudah saatnya Kejatisu membuka secara jelas siapa saja yang terlibat dalam skandal ini. Jangan sampai ada pihak yang seolah dilindungi. Masyarakat ingin keadilan,” ujar UF Hasibuan, pemerhati kebijakan di Padangsidimpuan.
Komitmen Kejati Sumut
Upaya pengembalian kerugian negara ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumatera Utara dalam memberantas korupsi, khususnya di daerah. Diharapkan, seluruh proses hukum dapat berjalan transparan dan para tersangka bersikap kooperatif agar jaringan kasus ini bisa diungkap lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (Sabar)