Penangkapan RD dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, menyusul laporan dari seorang warga yang kehilangan motornya pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mewakili Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
“Pelaku RD saat ini telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Alfajri.
Kronologi kejadian berawal ketika korban, berinisial IN (22), baru pulang dari melaut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, ia diberi tahu oleh abang iparnya bahwa sepeda motor yang biasa terparkir di depan rumah sudah tidak terlihat. Awalnya, korban mengira itu hanya candaan.
Namun setelah dicek, motor jenis Suzuki Satria FU 150 SC tersebut benar-benar hilang. Korban pun langsung membuat status kehilangan di aplikasi WhatsApp untuk mencari informasi tambahan dari warga.
Tak lama setelah status dibuat, seorang saksi berinisial EG menghubungi korban dan menyampaikan bahwa dirinya melihat seseorang membawa motor dengan ciri-ciri serupa sekitar pukul 03.15 WIB pada hari yang sama.
“Korban segera menemui saksi untuk memastikan informasi tersebut, lalu membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Anambas,” jelas IPTU Alfajri.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa RD merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari hukuman dua bulan lalu. Petugas Polsek Palmatak yang mengenal rekam jejak RD segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, RD mengakui semua perbuatannya. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup IPTU Alfajri. (*/Rh)