
Paluta,Prioritas news.id – Dalam upaya memperkuat pemberantasan narkotika, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara. Press release resmi dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SH, MH, di Mapolsek Padangbolak pada Sabtu siang, 21 Juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur Forkopimda, termasuk Sekda Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.Stp, MM yang mewakili Bupati Paluta, Ketua FKUB H. Awaludin, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Paluta Gusti Putra Hajoran Siregar, Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul, Kapolsek AKP Mualim Harahap, dan sejumlah awak media televisi serta online.
Penangkapan Kurir Narkoba Bermula dari Laporan Warga
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel yang dipimpin AKP I.R. Sitompul langsung bergerak. Pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST (26), warga Kabupaten Simalungun, di kamar hotel nomor 36. Dari tangan tersangka, ditemukan tiga paket besar sabu seberat total 3.000 gram, yang dibungkus dalam plastik bertuliskan “99 Durian”.
Kapolres Tapsel: Pengungkapan Ini Selamatkan 11 Ribu Jiwa
Kapolres AKBP Yasir Ahmadi menyatakan, “Kami tidak main-main dalam memerangi narkoba. Keberhasilan ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari ancaman zat mematikan ini.”
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menjaga keamanan wilayah. “Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” ucapnya.
Modus Sindikat dan Upaya Pencegahan
Kapolres menjelaskan bahwa sindikat narkoba terus mencari celah untuk memasukkan barang haram ke wilayah hukum Polres Tapsel dengan berbagai modus operandi. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan “jihad melawan narkoba” demi masa depan generasi muda.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Apresiasi Pemerintah Daerah dan DPRD
Sekda Paluta, Dr. Patuan Rahmat Syukur, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Kami dari Pemkab Paluta sangat menghargai kinerja Polres Tapsel yang berhasil menggagalkan peredaran sabu. Ini bukti nyata bahwa kita bisa menekan peredaran narkoba jika seluruh elemen bekerja bersama.”
Ia juga mengimbau para kepala desa dan lurah agar lebih jeli dan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Hal serupa diungkapkan oleh Ketua FKUB dan Ketua DPRD Paluta yang mendukung penuh gerakan pencegahan narkoba.
Komitmen Berkelanjutan Polres Tapsel
Ke depan, Polres Tapsel berkomitmen terus melakukan tindakan preventif serta penegakan hukum terhadap jaringan narkotika. AKBP Yasir menutup pernyataannya dengan tegas, “Ini bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita semua.” (Sabar)