Bintan,Prioritasnews.id – Upaya penertiban aktivitas tambang ilegal terus digencarkan. Pada Jumat (20/6/2025), tim gabungan dari Polres Bintan bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kegiatan pemantauan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, didampingi unsur pimpinan dari Intelkam, Samapta, dan Kapolsek Gunung Kijang. Turut bergabung pula perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, personel TNI, BIN Posda Bintan, serta sejumlah awak media.
IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir ilegal. Kegiatan ilegal ini dinilai berpotensi merusak ekosistem alam, mempercepat proses erosi, memicu longsor, mencemari air, hingga merusak kawasan hutan.
“Kami menyisir beberapa titik seperti Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar di Kecamatan Gunung Kijang,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan aktif di lokasi-lokasi tersebut. Namun, petugas menemukan satu unit alat berat dalam kondisi tidak berfungsi di wilayah Desa Malang Rapat. Sementara di titik lainnya, tidak tampak adanya kegiatan sama sekali.
“Sebagai langkah penindakan, kami melakukan pemasangan garis polisi (police line) dan menutup akses masuk ke lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai pelaku penambangan tanpa izin dan menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku,” tegas IPTU Fikri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk aktivitas tambang ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, atau layanan Call Center Polri di 110. (*/Cus)
Komentar