Palembang,Prioritasnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga awal Juni 2025. Dalam pemusnahan yang digelar pada Kamis (19/6/2025), aparat memusnahkan 11,7 kilogram sabu dan 1.317 butir ekstasi yang disita dari 16 tersangka di lima wilayah hukum berbeda.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 19 kasus peredaran narkotika di Sumsel, di mana 11 di antaranya baru dimusnahkan hari ini. Sementara delapan lainnya telah lebih dulu dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari wilayah Palembang, Banyuasin, Prabumulih, Muara Enim, dan Musi Banyuasin,” ujar AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, dalam konferensi pers didampingi AKBP Suparlan selaku Kasubbid PID.
Prosedur Pemusnahan BB Narkoba
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda. Setelah terbukti mengandung zat narkotika, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang ke dalam tong khusus.
Momen pemusnahan juga memperlihatkan ekspresi beragam dari para tersangka. Beberapa tampak lesu dan tertunduk, sementara yang lain terlihat santai seolah tanpa penyesalan.
Dugaan Kaitan dengan Jaringan Narkoba Internasional
AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa sebagian kasus ini dicurigai memiliki keterkaitan dengan jaringan besar yang sebelumnya diungkap di wilayah perairan Kepulauan Riau, di mana polisi menyita sabu sebanyak dua ton.
“Meski secara langsung tidak ada koneksi pengiriman ke Sumatera Selatan, ada kemungkinan mereka bagian dari jaringan yang sama. Sumsel bukan hanya pasar, tapi juga jalur lintasan menuju Jakarta,” tegasnya.
Kurir Jadi Tumbal, Bandar Masih Diburu
Dalam 11 kasus yang berhasil diungkap, Polda Sumsel menangkap 16 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai kurir. Para bandar yang mengendalikan pengiriman barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
“Kami menduga, kurir-kurir ini hanya pion. Jaringan mereka sangat tertutup dan profesional dalam menjaga kerahasiaan,” tambah Harissandi.
Kasus Antoni: Bukti Jaringan Terstruktur
Salah satu tersangka adalah Antoni (49), warga Palembang, yang ditangkap di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, pada 27 Mei 2025. Ia diciduk saat menunggu transaksi sabu di depan warung pempek dengan membawa tas besar berisi narkoba. Berdasarkan keterangan, barang tersebut diambil semalam sebelumnya dari seseorang berinisial J, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp10 juta.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan akan terus mengembangkan pengungkapan jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap para bandar yang masih bebas. (Iskandar Mirza)
Komentar