Kejati Kepri Dorong Literasi Digital Pelajar SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

DAERAH7 Dilihat

Tanjungpinang,Prioritasnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bijak Bermedia Sosial” di SMP Negeri 16 Tanjungpinang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan bertujuan memperkuat pemahaman literasi digital dan etika bermedia sosial di kalangan pelajar.

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kegiatan ini melibatkan sejumlah tim penyuluh hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Dodi, dan Novita. Acara berlangsung interaktif dan edukatif dengan melibatkan 60 siswa serta para guru sebagai peserta aktif.

Tantangan Media Sosial dan Pentingnya Etika Digital

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menekankan bahwa meskipun media sosial memberikan manfaat luar biasa—seperti memperluas jaringan pertemanan, sarana edukasi, dan promosi usaha—namun risiko penyalahgunaan juga tinggi. Ancaman seperti hoaks, cyberbullying, kecanduan digital, serta pelanggaran privasi menjadi isu krusial di era digital saat ini.

“Bermedia sosial tidak hanya soal berbagi informasi, tapi juga soal tanggung jawab digital,” ujar Yusnar. Ia mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam setiap unggahan, tidak menyebar ujaran kebencian, konten negatif, maupun informasi pribadi yang sensitif.

Pelajar juga dikenalkan dengan kutipan-kutipan inspiratif dari pakar komunikasi seperti Chris Brogan dan Philip Kotler untuk menanamkan kesadaran bahwa media sosial adalah ruang publik yang berdampak hukum dan sosial.

Sosialisasi UU ITE 2024: Kenali Risikonya

Kegiatan ini juga diselingi dengan pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Para siswa dikenalkan pada enam jenis pelanggaran siber yang umum terjadi, di antaranya:

1. Konten asusila – Ancaman hukuman hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

2. Judi daring – Maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

3. Pencemaran nama baik – Hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta.

4. Pengancaman via media elektronik – Sanksi maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

5. Penyebaran berita bohong (hoaks) – Dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.

6. Ujaran kebencian – Dikenai sanksi pidana serupa.

“UU ITE bukan hanya ancaman hukum, tapi bentuk perlindungan terhadap hak-hak digital masyarakat. Pelajar harus memahami batasan dan tanggung jawab mereka sebagai warga digital,” jelas Yusnar.

Antusiasme Tinggi dan Dialog Interaktif

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas beragam persoalan hukum seputar media sosial, mulai dari perundungan daring hingga penyalahgunaan data pribadi. Para siswa terlihat antusias dan aktif dalam berdiskusi langsung dengan narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 16 Tanjungpinang Ria Sukma, S.Pd., Guru Bimbingan Konseling Rona Febriyanti, S.Pd.I, serta sejumlah pengajar lain yang menyambut positif inisiatif edukatif tersebut.

Edukasi Hukum untuk Generasi Digital

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menjadi salah satu langkah strategis Kejati Kepri dalam menciptakan pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga melek hukum dan bijak dalam penggunaan teknologi informasi. Diharapkan melalui kegiatan seperti ini, siswa dan tenaga pendidik dapat menginternalisasi nilai-nilai hukum serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. (*/cus)

 

Komentar