Penolakan itu disampaikan warga saat menggelar rapat terkait keresahan warga atas maraknya peredaran narkoba dan seringnya terjadinya pencurian dikelurahan itu, Selasa malam, (17/06/2025).
Rapat yang dilakukan oleh warga tersebut bertempat di Madrasah Nurul Huda, dihadiri Lurah Pasar Hilir Sopriadoh Borotan Amd, Babinsa Hamdani Sembiring, seluruh kepala lingkungan (Kepling), tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Lurah Pasar Hilir Sopriadoh Borotan Amd, usai rapat kepada wartawan, menyampaikan, berharap hasil yang telah di musawarahkan semoga bermanfaat dan dapat dijalankan semuanya.
“Ada beberapa point yang telah sepakati salah satunya, jika ada warga yang bukan penduduk setempat di atas jam 10 malam masih berkeliaran di kelurahan Pasar Hilir akan dilakukan pengusiran, kemudian bagi pengedar dan pengguna narkoba diketahui masyarakat dapat dilakukan penangkapan secara bersama-sama,” kata Lurah.
Terkait dengan pelaku pencurian, Sopriadoh megatakan akan di kenakan denda 10 kali lipat dari harga barang yang di curi.
Ia berharap dengan hasil kesepakatan warga ini peredaran narkoba dan pencurian dapat berkurang sehingga kelurahan Pasar Hilir bebas dari Narkoba.
Tokoh masyarakat Kelurahan Pasar Hilir Binsar Nasution mengatakan, rapat ini dilakukan akibat ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian terkait peredaran narkoba dan keresahan warga ini sudah bertahun-tahun.
“Warga sudah sangat resah dengan peredaran narkoba khususnya di Kelurahan Pasar Hilir ini, sehingga masyarakat melakukan rapat dan menghasilkan peraturan kelurahan, dan peraturan tersebut akan kita sampaikan pada Polres Madina,” sebutnya.
Usai rapat di gelar, warga lansung melakukan razia di lokasi-lokasi di duga terjadinya peredaran dan pemakaian narkoba. (Putra)