Lahat,Prioritasnews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Pelaku yang diketahui bernama Wardoyok (pekerjaan: buruh tani dan perkebunan) diamankan di kediamannya di Desa Sungai Laru pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A – 44 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Iptu Lae Tambunan, SH., MH., bersama Kanit Idik I Ipda Yuliandri dan Kanit Idik II Ipda Riko Firnando, SH., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu batang tanaman ganja segar seberat 40 gram dan tiga batang ganja kering seberat 2 gram. Seluruh barang bukti ditemukan tertanam di samping rumah pelaku.
“Barang bukti tersebut diakui langsung oleh pelaku sebagai miliknya. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional oleh anggota kami di lapangan,” ungkap Aiptu Lispono, SH, dari Humas Polres Lahat, pada Rabu (18/6/2025).
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar ganja.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (EY)
Komentar