Kedua tersangka yakni Muhamad (53), pemilik toko grosir di kawasan Kedunghalang, Kota Bogor, serta Fitria (27), pemilik gudang distributor di wilayah Depok. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Muhamad membeli susu yang sudah melewati batas kedaluwarsa dari Fitria dengan harga murah, yakni berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per dus, jauh di bawah harga normal pasar.
Susu tersebut kemudian dijual kembali ke pedagang pengecer dengan harga standar, sehingga menimbulkan potensi ancaman kesehatan bagi konsumen yang tidak mengetahui kondisi produk tersebut.
“Muhamad sudah dua kali menerima kiriman susu kadaluarsa. Dia mengedarkannya secara selektif, memilih pengecer yang menurutnya tidak akan melapor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
38 dus susu botol merek Indomilk, 66 dus susu kotak merek Indomilk, 300 dus susu kotak dari gudang Depok milik Fitria
Polisi menduga peredaran susu kedaluwarsa ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan lebih luas. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun titik distribusi tambahan yang menjadi bagian dari rantai penjualan barang ilegal ini.
Kedua pelaku terancam dikenai pasal terkait perlindungan konsumen dan distribusi barang berbahaya, dengan ancaman hukuman pidana serta sanksi administratif.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk makanan dan minuman dalam kemasan, serta selalu memeriksa masa berlaku produk demi menjaga kesehatan dan keamanan keluarga. (Rls)