Empat Pulau yang Sempat Dipersengketakan Kini Resmi Jadi Wilayah Administratif Aceh

JAKARTA11 Dilihat
Ilustrasi empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. (Dok.Kemendagri)

Jakarta – Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan status administratif empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — kini secara resmi masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi data serta dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Presiden telah menerima laporan lengkap dari Kemendagri. Setelah mempertimbangkan dokumen pendukung dan sejarah administrasi, diputuskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo kepada media.

Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring. Turut hadir Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberikan pandangan masing-masing mengenai status empat pulau tersebut.

Latar Belakang Sengketa Wilayah

Mendagri Tito menjelaskan bahwa perbedaan persepsi administratif ini bermula dari penerbitan kode wilayah untuk keperluan tata ruang dan pemerintahan. Menurut Tito, dinamika jumlah pulau di Indonesia yang terus bertambah membuat sistem pendataan wilayah menjadi sangat krusial.

“Indonesia adalah negara kepulauan yang dinamis. Pada 2022, tercatat ada 16.772 pulau, dan kini meningkat menjadi 17.380 pulau. Setiap pulau harus memiliki kode wilayah yang didaftarkan secara internasional, termasuk ke PBB,” jelas Tito.

Ia menambahkan, pada tahun 2017, empat pulau tersebut sempat dicatat dalam wilayah administratif Sumatra Utara. Namun, saat itu Gubernur Aceh mengajukan keberatan meski terdapat kesalahan dalam penentuan koordinat. Hal inilah yang kemudian menyebabkan wilayah tersebut didaftarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai bagian dari Tapanuli Tengah pada 2022.

Tito juga menyinggung adanya kesepakatan sejarah antara Gubernur Aceh Ibrahim Hassan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992 mengenai batas wilayah kedua provinsi.

Revisi Kepmendagri Siap Diterbitkan

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kode wilayah dan pemutakhiran data pulau-pulau di Indonesia.

“Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan administratif dan menghindari konflik wilayah di masa mendatang,” tutur Tito.

Dengan keputusan ini, keempat pulau kini sah tercatat dalam administrasi pemerintahan Aceh, membuka jalan bagi pengembangan wilayah dan penguatan tata kelola kepulauan di wilayah barat Indonesia. (*)

sumber: infopublik.id

Komentar