
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan baliho tidak berizin di sekitar kawasan Pasar Inpres Sadabuan, Selasa (17/6/2025). Langkah ini diambil untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar yang kerap padat aktivitas.
Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan pedagang resmi mengenai menjamurnya kios liar yang diduga mengganggu aktivitas jual beli di area dalam pasar.
“Kami langsung turun ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Kepala Pasar, unsur TNI-Polri, serta perwakilan dari Keluarga Besar Pedagang Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan,” ujar Zulkifli kepada wartawan.
Dari pengakuan para pedagang, keberadaan kios liar tidak hanya menyebabkan kemacetan di jalur utama pasar, tetapi juga mempengaruhi daya beli konsumen di area dalam pasar. Banyak kebutuhan pokok yang dijual di kios liar, sehingga pengunjung enggan masuk ke dalam pasar untuk berbelanja.
“Dampaknya sangat terasa bagi pedagang resmi yang selama ini taat membayar pajak bulanan dan biaya Surat Perjanjian Sewa Menyewa (SPSM) tahunan. Penurunan omset membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban tersebut,” jelas Zulkifli.
Selain itu, aktivitas kios liar disebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 tentang pemanfaatan badan jalan di wilayah Padangsidimpuan. Bahkan, pihak Satpol PP telah mengeluarkan surat teguran tertulis sejak 17 April 2024, namun belum diindahkan oleh para pelanggar.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan antara pihak pasar dan Satpol PP menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya, Kepala Pasar Inpres Sadabuan diminta untuk mengajukan surat resmi kepada Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan terkait keluhan para pedagang resmi dan melakukan pendataan terhadap keberadaan kios ilegal.
“Kegiatan penertiban ini juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan pelanggaran Perda di wilayah kota,” tutupnya. (Sabar)
—