
Mandailing Natal,Prioritasnews.id – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menimbulkan korban jiwa. Kejadian tragis ini mengundang keresahan di tengah masyarakat yang menilai lemahnya penindakan hukum menjadi faktor utama maraknya insiden mematikan di lokasi tambang ilegal.
Warga menyoroti bahwa operasi tambang liar di Lingga Bayu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah menyebabkan hilangnya nyawa para pekerja. Sayangnya, menurut mereka, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat terhadap pemilik lahan maupun mesin dompeng (Dongfeng) yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
“Jangan sampai aparat baru bertindak setelah jatuh korban secara massal. Kami butuh bukti nyata, bukan janji kosong,” ungkap Nasution, seorang warga Madina yang ditemui di Taman Kota Panyabungan, Senin (16/6/2025).
Masyarakat mendesak agar praktik PETI di Madina dihentikan secara permanen sebelum memakan lebih banyak korban. Mereka juga mempertanyakan lambannya proses hukum yang dinilai tidak transparan dan terkesan dibiarkan.
“Kalau terus dibiarkan, pertanyaannya: siapa yang melindungi mereka? Kenapa belum ada tersangka meskipun korban sudah berjatuhan?” tambahnya dengan nada geram.
Rangkaian Korban Jiwa Akibat PETI dalam Satu Bulan Terakhir
Berikut catatan insiden mematikan yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir:
1. 15 Mei 2025 – Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, meninggal tertimpa longsoran tanah di area tambang emas di Aekorsik, Desa Tagilang Julu.
2. 22 Mei 2025 – Maradongan (55), asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, tewas tertimbun tanah di lokasi tambang emas Bulu Cino. Area ini disebut-sebut milik pribadi berinisial Ak.
3. 25 Mei 2025 – Abi Kholifah (25), warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, tewas akibat longsor saat menambang di lahan milik AAP dengan mesin dompeng milik TM.
4. 13 Juni 2025 – Rokman, seorang penambang asal Desa Simpang Durian, meregang nyawa akibat longsor tanah dan batu di lokasi tambang ilegal Dusun Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu. Lahan tersebut disebut milik seseorang berinisial P, yang juga pemilik alat berat Dongfeng.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kabar duka ini kepada media pada Minggu (15/06/2025), seraya mengungkap rasa kecewa atas minimnya tindak lanjut dari pihak berwajib.
Dugaan Intervensi dan Harapan Keadilan
Banyak warga menduga ada pihak tertentu yang “membekingi” aktivitas PETI di wilayah tersebut, sehingga para pelaku tetap bebas dan luput dari jerat hukum. Masyarakat juga khawatir, jika hal ini terus berlanjut, bukan tak mungkin terjadi tragedi berskala besar.
“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada tahap penyelidikan. Kami ingin pelaku dan pemilik lahan diproses hingga tuntas,” tegas warga lainnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tambang emas ilegal yang telah menelan banyak korban ini. Kejelasan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama demi mencegah tragedi serupa terulang kembali. (Sabar)
—