Pelaku Pembobolan Toko Ponsel di Padangsidimpuan Diringkus Tim Jatanras Polres, Kerugian Capai Puluhan Juta

HUKRIM, SUMUT199 Dilihat
Pelaku pembobol toko ponsel di Padangsidimpuan yang ditangkap polisi.

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko ponsel di pusat kota. Pelaku utama, berinisial AN (37), berhasil diamankan di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, usai dilacak berdasarkan laporan korban.

Kasus ini mencuat setelah korban, Tina Mulyana Manullang (36), pemilik toko Queen Cell yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, melapor ke Polres Padangsidimpuan pada 5 Mei 2025 lalu. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa tokonya dibobol pelaku pada malam hari, yang menggasak sejumlah ponsel, tablet, dan uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.

Modus operandi yang digunakan cukup klasik, yakni dengan merusak engsel gembok pintu utama. Saat diperiksa keesokan harinya, korban mendapati toko dalam kondisi berantakan dan sebagian besar barang dagangan telah raib.

Berbekal penyelidikan intensif dan analisis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit tablet merek Itel warna silver yang diduga hasil curian dari lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian berat yang melanggar Pasal 363 KUHP.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain dan melacak barang bukti tambahan,” jelas AKP Sinaga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara,” tegas Hasiholan.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada para pemilik toko dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan penggunaan kunci pengaman berkualitas tinggi.

“Kami mendorong masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberantas segala bentuk kriminalitas. Diharapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi pelaku lain serta menekan angka kejahatan di wilayah hukum mereka. (Sabar)

Komentar