Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya sehari sebelumnya. “Kami menerima laporan tanggal 27 Mei mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Wolio. Setelah pengamatan dan pemantauan intensif, tim kami langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, serta menemukan 60 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold, tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Total barang bukti mencapai 584.000 batang rokok. Dari hasil pendataan, nilai barang mencapai Rp867 juta, dengan nilai cukai sekitar Rp435 juta. Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp565 juta.
Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan ke Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, sebelum dipindahkan ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lanjutan. “Kami melakukan proses hukum dengan hati-hati dan sesuai ketentuan. Penanganan selanjutnya dilakukan di kantor pusat kami,” tambah Tonny.
Terhadap pelaku, Bea Cukai menerapkan ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021). Namun, mengacu pada prinsip ultimum remedium serta ketentuan dalam PMK Nomor 237/PMK.04/2022, pelaku memilih jalur administratif dengan membayar sanksi denda.
“Pada 31 Mei 2025, yang bersangkutan telah menyetor denda administratif senilai Rp1.306.992.000 ke kas negara. Jumlah tersebut setara tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” ungkapnya.
Tonny menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan ragu menindak pelanggaran yang merugikan penerimaan negara. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutupnya. (*)
sumber: humas bea cukai