
Tanggamus, Prioritasnews.ID – Dalam lanskap pemerintahan desa yang semestinya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran berbasis partisipasi publik, muncul sebuah ironi birokrasi yang kian mengemuka.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas Grib Jaya Kecamatan Pugung, Subhan, menyuarakan apresiasi sekaligus kritik konstruktif terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam menangani dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeruak di Pekon Gunung Tiga.
Berbicara dalam kapasitasnya sebagai representasi warga sipil yang kritis, Subhan menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah responsif Inspektorat Tanggamus yang telah menerjunkan tim audit investigatif guna menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh Grib Jaya beberapa waktu lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Tanggamus yang telah merespons laporan kami dengan menurunkan tim audit investigasi. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap mekanisme kontrol sosial yang dilakukan masyarakat,” ujar Subhan dalam pernyataan resminya.
Namun apresiasi tersebut tak lepas dari nuansa kehati-hatian. Dalam nada serius, Subhan menekankan pentingnya objektivitas, integritas, dan prinsip ketidakberpihakan dalam pelaksanaan audit. Menurutnya, pengusutan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APB Pekon Gunung Tiga Tahun Anggaran 2022–2024 harus dilakukan dengan kedalaman telaah dan presisi metodologis.
“Kami berharap Inspektorat benar-benar berdiri di atas asas keadilan prosedural, bukan tersandera kepentingan elit lokal. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tidak bisa dianggap angin lalu,” tandasnya.
Kekecewaan juga turut dilontarkan terhadap tiga aparat pekon yang disebut sebagai “aktor epistemik” dalam simpul masalah ini: Juru Tulis, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. Ketiganya diketahui absen saat hendak dimintai klarifikasi oleh tim audit. Padahal, menurut Subhan, keberadaan mereka sangat krusial dalam membongkar konstruksi maladministrasi yang ditengarai terjadi secara sistematis dan terstruktur.
“Ketidakhadiran mereka bukan hanya bentuk ketidakpatuhan administratif, tapi juga mencerminkan potensi resistensi terhadap proses hukum dan transparansi publik. Padahal surat undangan klarifikasi telah dilayangkan jauh hari oleh pihak Inspektorat melalui saluran administratif resmi,” ungkap Subhan.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut harus dijadikan red flag indikator awal adanya sesuatu yang tidak beres dalam struktur birokrasi pekon. Ketiga aparat itu seolah sedang memainkan skenario diam sebagai strategi penghindaran hukum (legal evasion) yang bisa menghambat proses pengungkapan fakta.
Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa Grib Jaya sebagai entitas sosial politik akan tetap berada di garis depan dalam mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyebut komitmen tersebut sebagai bagian dari kontribusi strategis masyarakat sipil dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas.
“Kami tidak akan surut. Sebab apa yang kami lakukan bukan semata demi kepentingan institusi kami, tapi demi masa depan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Ini adalah bagian dari perwujudan nilai-nilai Asta Cita yang digaungkan oleh pemerintah,” tutupnya.
Slogan “Jalan Lurus” yang diusung Pemerintah Kabupaten Tanggamus, menurut Subhan, bukan sekadar frasa kosong. Harus ada komitmen kolektif dari seluruh elemen, termasuk pengawas internal seperti Inspektorat, untuk benar-benar menegakkan integritas birokrasi desa dari hulu ke hilir. ( Davit )
Komentar