Setidaknya terdapat tiga pemilik lahan yang merasa haknya telah dilanggar, yakni mantan Wali Kota Palembang Edy Santana Putra (ESP), pengusaha asal Bandung Hendri, dan tokoh masyarakat lokal Jamak Udin.
Menurut keterangan Hendri, lahan miliknya seluas 35 hektare yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kini dipasangi plang nama oleh perusahaan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK). “Lahan saya sudah dipenuhi timbunan limbah batu bara dan aktivitas alat berat terus berlangsung. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya, Sabtu (13/7).
Sementara itu, Edy Santana Putra mengaku lahannya seluas 40 hektare, yang terdiri atas 20 sertifikat atas nama dirinya dan keluarga, juga telah diklaim oleh perusahaan lain, yakni PT Bomba Group. “Saya tahu persis sejarah izin perusahaan-perusahaan ini, karena dulunya saya Wali Kota saat mereka mulai beroperasi. Tapi sekarang justru lahan saya yang diakui sepihak,” jelasnya.
Yang tak kalah mengejutkan, jalur umum yang dulunya hanya selebar 3 meter kini telah berubah menjadi jalan khusus angkutan batu bara yang dijaga satpam perusahaan dan dipasang portal. “Ini jalan milik pemerintah, bagaimana bisa sekarang jadi jalur eksklusif perusahaan? Kami minta kejelasan,” tambah Edy.
Jamak Udin, warga setempat sekaligus tokoh masyarakat Palembang, juga mengaku mengalami hal serupa. Lahan miliknya seluas 20 hektare turut diklaim dan dimanfaatkan tanpa izin oleh perusahaan tambang tersebut.
Ketiganya bersama-sama melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 13 Juli lalu dan mendapati kondisi lahan yang telah berubah secara signifikan.
Saat dikonfirmasi, seorang anggota keamanan di lokasi perusahaan RMK yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan keterangan singkat. “Perusahaan sudah tutup. Saya hanya menjaga lokasi. Soal status lahan dan jalan, saya tidak tahu pasti. Katanya disewa, tapi saya tidak tahu dengan siapa,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penyerobotan lahan di Palembang, terutama yang melibatkan perusahaan besar. Warga dan pemilik sah lahan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. (Iskandar Mirza)