Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi Di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Batangtotu Tapsel

HUKRIM436 Dilihat
Pelaku dan barang bukti di ruang penyidik Satres Narkoba polres tapsel
Pelaku dan barang bukti di ruang penyidik Satres Narkoba polres Tapsel

Tapanuli Selatan, Prioritasnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Sandi Shaputra (38), warga setempat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam, 11 Juni 2025, terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di Desa Hapesong Lama, tim yang dipimpin oleh IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H., melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan.

“Pelaku diketahui bernama Sandi Shaputra. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu di saku celana depan kiri, dan satu paket lagi di saku jaketnya,” jelas AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., selaku Kasi Humas Polres Tapsel.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkap bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang bermarga Siregar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku juga mengaku sabu itu rencananya akan dijual secara eceran.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

* Sabu seberat total 0,30 gram,
* Uang tunai sebesar Rp91.000,
* Satu unit handphone Oppo warna merah,
* Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penangkapan ini turut melibatkan sejumlah personel Satresnarkoba lainnya, yakni BRIPKA Andi Dongoran, BRIGADIR Hanapi Ramadan Nasution, BRIPTU Zul Fakhri, BRIPTU Michael Owen Butar Butar, S.H., dan BRIPDA Mhd Reza Pahlevi. (Sabar)