Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, tim Subnit Resmob Unit Jatanras Satreskrim berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah.
– SA diamankan di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Ciledug, Tangerang.
– SPN ditangkap di sekitar Jalan Cibadak, Kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1 set kunci T
2 topi dan 1 masker
2 ponsel dan 2 dompet
2 KTP dan 2 SIM
Modus Kejahatan di Rest Area Tol Cikampek
Kedua pelaku melakukan aksinya pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar mobil Toyota Hiace yang ditinggalkan pemiliknya di Rest Area KM 62 B.
Korban, Iffan Wijaya (29), seorang PNS asal Babakan Ciparay, Bandung, melaporkan kehilangan:
-4 unit laptop
-Uang tunai Rp19,5 juta
-1 Nintendo Switch
-Barang berharga lainnya
Total kerugian mencapai Rp100 juta. Saat kejadian, korban sedang makan di Rumah Makan Baso Afung* di dalam rest area.
Imbauan Polres Karawang untuk Pengendara
Polres Karawang mengingatkan masyarakat untuk:
*Tidak meninggalkan barang berharga di mobil
*Memastikan kendaraan terkunci saat parkir*
*Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan*
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rls)