Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.223.500.
Pokok Sengketa
Gugatan ini bermula dari klaim Aga Hariansyah yang menyatakan bahwa lahan operasional PT BGG berada di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Namun, berdasarkan dokumen resmi dan izin yang dimiliki PT BGG, lokasi yang disengketakan sebenarnya berada di wilayah Desa Muara Lawai.
PT BGG sendiri beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010. Dalam izin tersebut, wilayah operasional perusahaan mencakup Desa Muara Lawai, Desa Prabu Menang, Desa Tanjung Jambu, dan Desa Gedung Agung.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa PT BGG telah menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengedepankan asas kehati-hatian dan kepatutan.
“Perusahaan tidak melanggar hak hukum pihak lain maupun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” bunyi salah satu pertimbangan putusan.
Dengan demikian, lahan yang dipersoalkan tidak termasuk dalam wilayah administratif Desa Banjarsari seperti yang diklaim penggugat, melainkan merupakan bagian dari Desa Muara Lawai.
Respons PT BGG
Menanggapi putusan ini, Firyandie, selaku Humas PT BGG, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik hasil keputusan pengadilan.
“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Lahat yang telah memberikan kejelasan hukum terhadap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik. Putusan ini tidak hanya menguatkan legalitas operasional kami, tetapi juga memperjelas batas wilayah Desa Muara Lawai yang selama ini sering diklaim secara sepihak,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, sengketa lahan antara warga Banjarsari dan PT BGG diharapkan tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan. Keputusan ini juga memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan yang beroperasi sesuai dengan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia. (EY)