Bintan,Prioritasnews.id – Upaya tegas Polres Bintan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba kembali membuahkan hasil. Sepanjang Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap lima tersangka di lokasi berbeda di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025) di Mapolres Bintan, Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa total 2.873 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi kecanduan narkotika jenis sabu berkat pengungkapan tersebut.
“Lima tersangka kami amankan, empat di antaranya masing-masing berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49), serta satu lainnya berinisial RDP (34),” ungkapnya. Penangkapan keempat tersangka pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/V/2025, sementara RDP ditangkap sesuai LP/A/11/V/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Barang Bukti Sabu dan Lokasi Penangkapan
Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi, termasuk Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong, serta Kelurahan Tanjungpinang Timur dan Tanjung Uban. Dari empat tersangka awal, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 1,75 gram, sedangkan dari RDP disita satu paket besar sabu seberat 1.249,56 gram kotor.
“Untuk tersangka RDP, ini termasuk jumlah besar. Ini merupakan salah satu pengungkapan signifikan dalam rangka memberantas jaringan narkoba di Kepulauan Riau,” ujar IPTU Davinsi.
Ancaman Hukuman Berat Sesuai UU Narkotika
Keempat tersangka—AS, AP, HO, dan IB—akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Sementara itu, RDP menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, karena dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Media
Sebagai bagian dari transparansi proses hukum dan komitmen terhadap pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pemusnahan 927,04 gram sabu milik RDP. Proses dilakukan dengan melarutkan narkoba ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh insan pers dan perwakilan lembaga hukum.
Komitmen Polres Bintan: Zero Narkoba 2025
Kasatresnarkoba IPTU Davinsi menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus memperketat pengawasan dan pengungkapan kasus narkoba di berbagai lini.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung program nasional Zero Narkoba 2025, sekaligus menjaga generasi muda Bintan dan sekitarnya dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*/cus)
Komentar