Palembang,Prioritasnews.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Ogan Ilir (OI). Empat kurir yang diduga berasal dari jaringan luar negeri berhasil diringkus, sementara polisi sempat mengeluarkan tembakan saat proses pengejaran.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin, 9 Juli 2025, ketika aparat melakukan penggerebekan di Simpang Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten OI. Operasi awalnya berhasil mengamankan tersangka Sobirin, yang dijebak melalui penyamaran sebagai pembeli oleh petugas kepolisian.
Dari hasil pengembangan, dua tersangka lain yakni Zulkarnain dan Eko Suseno turut ditangkap. Ketiganya mengaku hanya sebagai perantara yang menjalankan perintah dari seorang bandar bernama DO yang hingga kini masih buron. Seluruh komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon tanpa pernah bertemu langsung.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi ke Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, dan menemukan dua kardus besar yang masing-masing berisi 3 kilogram sabu dan 23.422 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo TMT.
Salah satu tersangka, Zulkarnain, mengaku sudah tiga kali mengantar paket narkoba atas perintah DO dan dijanjikan imbalan berupa satu unit mobil. “Saya hanya disuruh antar barang. Katanya kalau lancar akan dibelikan mobil,” ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers.
Aksi pengejaran sempat berlangsung menegangkan ketika dua tersangka lainnya mencoba melarikan diri menggunakan mobil setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap. Polisi terpaksa menembak ban kendaraan yang mereka gunakan, hingga akhirnya mobil tersebut terbalik dan kedua pelaku berhasil diamankan.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, total barang bukti yang disita mencapai 4.306 gram sabu dan lebih dari 23 ribu butir ekstasi. Ia memastikan bahwa narkotika tersebut berasal dari luar negeri, kuat dugaan dari China, dan akan diedarkan di kawasan Ogan Ilir dan Kota Palembang.
“Empat tersangka ini adalah kurir. Barangnya berasal dari luar negeri. Kami masih memburu tersangka utama,” tegas Harissandi saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, Rabu, 11 Juli 2025.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba lintas negara yang mengancam generasi bangsa. (Iskandar Mirza)
—
Komentar