Cianjur – Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Puncak-Cipanas. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku asal Sukabumi berinisial FR (23), SI (25), dan ES (35) berhasil diamankan bersama ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan FR di kawasan Cipanas. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penelusuran dan menangkap FR di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa FR mendapatkan pasokan obat ilegal jenis Hexymer dan Tramadol dari dua rekannya, SI dan ES, yang berdomisili di Sukabumi.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap SI dan ES di tempat tinggal mereka di Sukabumi. Saat penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam dinding rumah,” ujar Ipda Fakhri TD, Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur.
Total sebanyak 9.175 butir obat-obatan terlarang diamankan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cianjur dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami masih mendalami jaringan distribusi mereka, termasuk aktivitas para pelaku di grup media sosial yang diduga digunakan untuk memasarkan obat-obatan ilegal tersebut,” tambah Fakhri.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memberantas peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. (*/rls)
Komentar